Info beasiswa slta (sma, ma / madrasah aliyah) s1 s2 s3
Mulai 2010, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Dirjen Dikti Depdiknas) meluncurkan program beasiswa pendidikan prestasi (Bidik Misi) kepada 20.000 calon mahasiswa atau siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat lulusan tahun 2010.
Calon mahasiswa yang dimaksud berasal dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu, tetapi memiliki prestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler. Jawa Barat mendapatkan kuota sebanyak 1.570 orang.
Dalam rilis yang dikeluarkan Dirjen Dikti, Fasli Djalal, Kamis (4/3), program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan. "Kuota 20.000 terbagi dua, yakni 18.000 didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan Depdiknas. Sisanya ke perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan Depag sendiri," katanya.
Di Jabar terdapat enam universitas yang mendapatkan program beasiswa Bidik Misi dengan kuota penerima berbeda. Terdiri dari Institut Pertanian Bogor (500), Institut Teknologi Bandung (450),
Politeknik Manufaktur Bandung (75), Politeknik Negeri Bandung (75), Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung (20), dan Universitas Pendidikan Indonesia (450). Nama program studi yang ditawarkan tiap-tiap perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat pada Buku Panduan SNMPTN Tahun 2009, atau website perguruan tinggi masing-masing, atau website: www.evaluasi.or.id.
Dijelaskannya, dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah Rp 500.000-Rp 700.000/bulan, bergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih. Sementara besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000-Rp 2 juta/semester.
Sementara untuk kategori prestasi akademik/kurikuler adalah peringkat 25% terbaik di kelas. Sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota yang tentunya harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakannya antara lain untuk biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi). Kemudian biaya buku dan pelatihan mahasiswa yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar