Selasa, 09 Februari 2010

Ad Art OSIS Al-Ikhlas

ANGGARAN DASAR OSIS MTs AL-IKHLAS



BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah MTs Al-Ikhlas Gunung Putri Bogor yang selanjutnya disingkat OSIS MTs Al-Ikhlas Gunung Putri Bogor.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MTs Al-Ikhlas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
a. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
b. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong
Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional guna:
a. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
d. Memantapkan kepribadian dan kemandirian; dan
e. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
Sifat
a. Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;
b. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari MTs Al-Ikhlas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keanggotaan
a. Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di MTs Al-Ikhlas Gunung Putri Bogor;
b. Anggota organisasi ini dibekali dengan kartu anggota;
c. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa MTs Al-Ikhlas Gunung Putri Bogor, atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. Berbicara secara lisan, tertulis, atau tidak tertulis.
(2) Setiap anggota berkewajiban untuk:
a. Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c. Menghormati tenaga kependidikan;
d. Memelihara sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan (6K) di sekolah.
BAB V
PERANGKAT DAN MEKANISME KERJA OSIS
Pasal 10
Perangkat OSIS terdiri atas:
a. Penanggung Jawab OSIS terdiri atas Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah;
b. Pembina OSIS terdiri dari Dewan Guru yang diatur dan ditunjuk secara bergantian setiap tahun pelajaran.
c. Musyawarat Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
1. Wakil dari setiap kelas yang ada di sekolah;
2. Setiap kelas diwakili oleh dua orang siswa.
d. Pengrus OSIS terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris,
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara,
6. Wakil Bendahara, dan
7. 8 (delapan) Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
a. Seksi I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Seksi II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
c. Seksi III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
d. Seksi IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
e. Seksi V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
f. Seksi VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
g. Seksi VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
h. Seksi VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
Pasal 11
a. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua.
b. Ketua dan wakil ketua OSIS harus warga negara indonesia yang duduk dikelas VII dan VIII dan tidak kelas terakhir
c. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
d. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
Pasal 12
a. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
c. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
d. Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing OSIS
Pasal 13
a. Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
b. Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing
Pasal 14
Jika Ketua dan Wakilketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekolah
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua mengucap janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku ketua majelis pembimbing dihadapan sidang lengkap MPK
Pasal 16
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan kepala sekolah
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 17
Masa jabatan anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun pelajaran.
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) MTs Al-Ikhlas Gunung Putri Bogor ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain yang sah.
b. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
c. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.

Gunung Putri, 05 Februari 2010

Ketua                               Sekretaris


(..................)               ( ........................)


MENGETAHUI :

Kepala Sekolah MTs Al-Ikhlas                 Pembina OSIS MTs Al-Ikhlas



(............................)                               ( .............................)

0 komentar:

Posting Komentar